TIMES KENDARI, JAKARTA – Wali Kota Madiun Maidi memilih bungkam saat digiring keluar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye, Selasa (20/1/2026) malam.
Maidi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.27 WIB. Ia berjalan menuju mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan yang menunggunya di depan pintu keluar.
Mantan wali kota itu tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Ia digiring bersama dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Maidi tetap memilih diam. Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas KPK hingga ketiganya masuk ke dalam kendaraan.
KPK menahan Maidi bersama Rochim dan Thariq untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi. Penyidik menduga Maidi menerima uang dari sejumlah pihak dengan berbagai modus.
Salah satunya terkait dugaan pemerasan dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
Penyidik turut menemukan dugaan penerimaan sekitar Rp200 juta terkait fee pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.
“KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa malam.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bungkam, Wali Kota Madiun Maidi Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |