TIMES KENDARI, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) memegang peran yang krusial dalam operasional proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy.
“Yang paling utama adalah membentuk collection system, mulai dari penyediaan tempat sampah di masyarakat, pengumpulan melalui sistem transportasi, hingga pengantaran ke TPA,” kata Tito di Jakarta dikutip ANTARA, Senin (6/10/2025).
Secara garis besar ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi Pemda untuk bisa memulai proyek PSEL. Pertama, ketersediaan lahan, kedua adalah volume sampah minimal 1.000 ton per hari dan yang ketiga adalah kemampuan anggaran daerah untuk mengangkut sampah ke insinerator PSEL.
Setelah sampah terkumpul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pemda juga harus memastikan ketersediaan lahan untuk pemasangan alat insinerator sebagai inti dari proses pengolahan energi.
Saat ini, Kemendagri bersama Bappenas, Kementerian ESDM dan Kemenko Pangan telah menetapkan 10 daerah prioritas yang akan menjadi lokasi awal pembangunan PSEL.
Wilayah-wilayah ini dipilih karena memenuhi syarat volume sampah minimal 1.000 ton per hari, baik secara individu maupun lewat kerja sama antarwilayah.
Apresiasi Pengamat pada Proyek PSEL
Menanggapi hal itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai PSEL sebagai terobosan progresif untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah nasional.
Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi antara Pemda dan masyarakat agar sistem berjalan efektif.
“Syarat utama PSEL adalah sampah harus dipilah sejak dari sumbernya - mulai dari rumah tangga, RT, RW, hingga tingkat kota. Kalau sampah masih tercampur, insinerator tidak akan bisa bekerja optimal,” kata Nirwono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Nirwono juga mengingatkan bahwa proyek PSEL harus sejalan dengan prinsip pengurangan sampah dari sumbernya, bukan hanya pengolahan.
“Pengelolaan sampah menjadi energi listrik sebaiknya tidak dijadikan solusi utama. Harus ada program pengurangan produksi sampah sejak dari sumbernya. Kalau tidak, PSEL justru bisa mendorong peningkatan jumlah sampah di daerah,” ujarnya.
Salah satu daerah yang bersiap menerapkan proyek PSEL adalah Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi Ade Kuswara menargetkan, pembangunan PSEL di wilayahnya dapat terealisasi pada akhir 2026.
“Proyeksi terealisasinya InsyaAllah akhir 2026. Jadi kita harus segera menutup kekurangan lahan ini. Saya sudah koordinasi dengan Kemendagri, bahwa lahan bisa dialokasikan di titik lain,” kata Ade.
Menurutnya, persoalan sampah di daerah sudah mendesak untuk diselesaikan. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, Pemda memiliki peluang besar menuntaskan permasalahan ini secara berkelanjutan.
“Kalau kita tidak ikut program PSEL ini rugi, karena ini didanai oleh pusat. Artinya, sampah yang ada di Kabupaten Bekasi kalau sudah berjalan, Insya Allah 80 persen bisa diubah jadi energi listrik,” tuturnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik, Mendagri RI Tekankan Peran Penting Pemda
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |