TIMES KENDARI, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan bahwa pelayanan publik di Dinas Perhubungan atau Dishub Cianjur tetap berjalan normal.
Hal ini buntut penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 40 miliar dari dana bantuan Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2023. Penggeledahan itu sendiri dilakukan pada Senin (23/6/2025).
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengaku sangat terkejut atas langkah kejaksaan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada Kejari Cianjur.
“Kami mendukung upaya yang dilakukan Kejari Cianjur dan akan mengikuti semua proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahyu dalam keterangan yang disampaikan di Pendopo Cianjur.
Dia menambahkan, Pemkab Cianjur telah menyiapkan langkah antisipatif jika ada pejabat Dishub yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Pengganti akan segera ditunjuk agar roda pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan.
Dalam hal ini lebih lanjut menurut Wahyu, kasus ini tentunya menjadi peringatan penting bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cianjur.
Dirinya berharap kejadian serupa tidak terulang dan setiap program pemerintah benar-benar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi semua perangkat daerah. Kami ingin memastikan program pemerintah tepat sasaran dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Kejari Cianjur hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan dan status pihak-pihak yang diduga terlibat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Layanan Dishub Cianjur Tetap Normal Pasca Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi PJU
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ronny Wicaksono |