https://kendari.times.co.id/
Berita

Subuh Dua Kali Adzan, Ini Dasar Sunnahnya Menurut Ulama

Jumat, 02 Januari 2026 - 13:04
Subuh Dua Kali Adzan, Ini Dasar Sunnahnya Menurut Ulama Adzan menandai masuknya waktu subuh (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES KENDARI, JAKARTA – Sebagai penanda, sebelum shalat Subuh disunnahkan dua kali kumandang adzan.

Adzan pertama dikumandangkan sebelum terbit fajar, sedangkan adzan kedua setelah fajar terbit sebagai penanda masuknya waktu Subuh. Jika hanya dilakukan satu adzan, maka yang lebih utama adalah adzan setelah fajar.

Kesunnahan ini bukan kebiasaan belaka, tetapi memiliki dasar hadis sahih dan penjelasan para ulama mu’tabar. 

Adzan pertama berfungsi sebagai peringatan awal, terutama bagi orang yang sahur agar bersiap menyambut waktu Subuh. 

Sementara adzan kedua menjadi penanda resmi masuknya waktu shalat.

Para ulama fikih menjelaskan bahwa adzan pertama Subuh dilakukan sebelum fajar, tepatnya pada waktu sahur. 

Bahkan, sebagian ulama menyebut waktu yang paling utama adalah seperenam malam terakhir. Adzan kedua dilakukan setelah terbit fajar, mengikuti tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari:

ويسن أذانان لصبح واحد قبل الفجر وآخر بعده فإن اقتصر فالأولى بعده.

Disunnahkan dua kali adzan untuk (shalat) Subuh: yang pertama sebelum fajar dan yang lainnya setelahnya. Jika hanya dilakukan satu adzan, maka yang lebih utama adalah yang dilakukan setelah terbit fajar. (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, hlm. 151)

Penjelasan serupa disampaikan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatus Zain:

وَيسن للصبح وَحدهَا أذانان وَلَو من وَاحِد أَذَان قبل الْفجْر وَهُوَ وَقت السحر وَالْمُخْتَار فِي السُّدس الْأَخير وَآخر بعده لِلِاتِّبَاعِ

Dan disunnahkan untuk shalat Subuh saja dua kali adzan, meskipun oleh satu orang: adzan pertama sebelum fajar, yaitu pada waktu sahur, dan waktu yang terpilih adalah seperenam malam terakhir, serta adzan yang lainnya setelah terbit fajar sebagai bentuk mengikuti tuntunan Nabi. (Nawawi Al-Jawi, Nihayatus Zain, hlm. 96)

Dasar utama kesunnahan dua adzan ini adalah hadis sahih dari Abdullah bin Umar ra. Ia meriwayatkan sabda Rasulullah ﷺ:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عمر رضي الله عنه. قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ. فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ.

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam. Maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Muslim No. 1092)

Imam Nawawi ketika mensyarah hadis ini menjelaskan secara tegas bahwa praktik tersebut menunjukkan kesunnahan dua adzan Subuh:

وَفِيهِ اسْتِحْبَابُ أَذَانَيْنِ لِلصُّبْحِ أَحَدُهُمَا قَبْلَ الْفَجْرِ وَالْآخَرُ بَعْدَ طُلُوعِهِ أَوَّلَ الطُّلُوعِ

Dalam hadis ini terdapat anjuran dua kali adzan untuk shalat Subuh: yang pertama sebelum fajar dan yang kedua setelah fajar terbit di awal waktunya. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, juz 7 hlm. 202)

Dengan demikian, dua kali adzan pada Subuh adalah sunnah yang memiliki landasan kuat.

Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, maka adzan setelah terbit fajar tetap menjadi adzan utama karena menandai masuknya waktu shalat. (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kendari just now

Welcome to TIMES Kendari

TIMES Kendari is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.