TIMES KENDARI, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik 2025 yang digelar selama periode 6-15 November 2025, polisi berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, enam kasus tersebut mencakup peredaran sabu, tembakau sintetis, pil ekstasi, serta penjualan obat keras tanpa izin edar.
"Operasi ini tidak hanya membongkar jaringan pengedar, tetapi juga mengungkap keberadaan rumah produksi tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Majalengka," ujarnya, Selasa (111/2025)
Dari hasil operasi, polisi mengamankan tujuh tersangka laki-laki, sebagian besar berusia muda, dengan peran berbeda mulai dari pengedar hingga produsen.
"Diantaranya, 3 tersangka kasus peredaran sabu, 2 tersangka kasus tembakau sintetis, 1 tersangka kasus pil ekstasi dan 1 tersangka kasus obat keras tanpa izin edar," katanya.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah REPP (20), seorang mahasiswa yang diduga kuat berperan sebagai produsen dan pengedar tembakau sintetis.
Pelaku lain, yang rata-rata berasal dari Kabupaten Majalengka, berprofesi sebagai buruh, pelajar, hingga pekerja swasta.
Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Majalengka menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya, Sabu 5,49 gram, tembakau sintetis 82.727 gram, ekstasi 3,8967 gram (10 butir) dan obat keras tanpa izin edar 289 butir Hexymer
"Temuan jumlah besar tembakau sintetis tersebut mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang telah berjalan terstruktur," tegasnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa modus para tersangka yaitu dengan sistem tempel (menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli) hingga tatap muka atau COD. Modus ini digunakan untuk menghindari pantauan polisi dan mengurangi risiko penangkapan.
Berdasarkan barang bukti dan jenis tindak pidana, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya. Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1)
"Ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara, dengan maksimal puluhan tahun sesuai peran masing-masing pelaku," tegas AKBP Willy Andrian saat konferensi pers di Mapolres Majalengka.
Sementara untuk tersangka yang menjual obat keras tanpa izin edar, dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara
Melalui ungkap kasus ini, Polres Majalengka menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi, terutama menghadapi maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
"Operasi Antik Lodaya 2025 ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menutup ruang gerak jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Majalengka," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Majalengka Ungkap Enam Kasus Narkotika dalam Operasi Antik 2025
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Ronny Wicaksono |